Niat sangat berpengaruh terhadap
pernikahan, karena pernikahan harus didasari dengan raghbah
(keinginan yang tulus), bukan karena tujuan-tujuan yang tidak sesuai dengan
syari’at. Nafi’ berkata: “Ada seseorang datang kepada Ibnu Umar Radiallahu’anhu
dan bertanya tentang seorang laki-laki yang mentalak istrinya tiga kali, lalu
saudaranya menikahi mantan istrinya tersebut tanpa ada persekongkolan dengan
suaminya yang pertama, yaitu dengan tujuan agar wanita itu dapat kembali halal
untuk suaminya yang pertama. Dalam hal ini, apakah wanita itu menjadi halal
untuk suaminya yang pertama? Ibnu Umar menjawab, ‘Tidak, kecuali (jika
saudaranya tersebut) menikahi dengan raghbah
(keinginan yang tulus), kami dahulu di zaman Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam
menganggapnya sebagai zina’” (HR. Hakim dan Al Baihaki denan sanad yang
shahih).
Di antara niat yang diharamkan
adalah menikahi wanita yang ditalak suaminya tiga kali dengan niat agar ia
dapat kembali halal bagi suaminya yang pertama. Hal ini didasarkan pada sabda
Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam:
“Allah Suhanahu Wa Ta’ala melaknat
Al-Muhallil dan muhalla lahu.” (HR. Abu Dawud)
Sebagaimana telah dijelaskan
sebelumnya, muhallil artinya lelaki yang menikahi wanita yang
ditalak tiga dengan tujuan agar wanita itu menjadi halal bagi suaminya yang
pertama, sedangkan muhallal lahu adalah suami yang mentalak tiga
yang menyuruh seorang laki-laki untuk menikahinya dengan syarat mentalaknya
agar istri menjadi halal untuk ia nikahi kembali.
Di antara niat yang diharamkan
adalah menikahi seorang wanita dengan niat mentalaknya setelah beberapa waktu
yang ia kehendaki. Hal ini merupakan hal yang diharamkan atas pendapat yang
kuat karena ia menikahinya bukan karena raghbah sebagai mana
dalam hadist Ibnu Umar di atas, dan juga lebih menyerupai nikah mut’ah.
Di samping itu, nikah dengan niat talak mengandung penipuan, menyebabkan
permusuhan, menghilangkan tsiqah (rasa percaya) di antara kaum
muslimin dan menimbulkan banyak mafsadat dan kemungkaran. Tentunya nikah
seperti ini banyak menimbulkan mudharat dan lebih layak dikatakan tidak sa
ibandingkan dengan nikah mut’ah yang ada padanya saling ridha
untuk berpisah pada waktu tertentu.
Sumber: Buku "Niat Penentu Amal" oleh: Ustadz Abu Yahya Badru Salam

Setelah cerai dengan suami pertama khan kita harus nikah lagi dengan orang lain baru bisa balik lag. Aku masih bingung dengan hukum yang itu
ReplyDelete