Thursday, January 31, 2013

Pengaruh Niat Terhadap Pernikahan

 
Niat sangat berpengaruh terhadap pernikahan, karena pernikahan harus didasari dengan raghbah (keinginan yang tulus), bukan karena tujuan-tujuan yang tidak sesuai dengan syari’at. Nafi’ berkata: “Ada seseorang datang kepada Ibnu Umar Radiallahu’anhu dan bertanya tentang seorang laki-laki yang mentalak istrinya tiga kali, lalu saudaranya menikahi mantan istrinya tersebut tanpa ada persekongkolan dengan suaminya yang pertama, yaitu dengan tujuan agar wanita itu dapat kembali halal untuk suaminya yang pertama. Dalam hal ini, apakah wanita itu menjadi halal untuk suaminya yang pertama? Ibnu Umar menjawab, ‘Tidak, kecuali (jika saudaranya tersebut) menikahi  dengan raghbah (keinginan yang tulus), kami dahulu di zaman Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam menganggapnya sebagai zina’” (HR. Hakim dan Al Baihaki denan sanad yang shahih).
Di antara niat yang diharamkan adalah menikahi wanita yang ditalak suaminya tiga kali dengan niat agar ia dapat kembali halal bagi suaminya yang pertama. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam:

Thursday, January 31, 2013

Pengaruh Niat Terhadap Pernikahan

 
Niat sangat berpengaruh terhadap pernikahan, karena pernikahan harus didasari dengan raghbah (keinginan yang tulus), bukan karena tujuan-tujuan yang tidak sesuai dengan syari’at. Nafi’ berkata: “Ada seseorang datang kepada Ibnu Umar Radiallahu’anhu dan bertanya tentang seorang laki-laki yang mentalak istrinya tiga kali, lalu saudaranya menikahi mantan istrinya tersebut tanpa ada persekongkolan dengan suaminya yang pertama, yaitu dengan tujuan agar wanita itu dapat kembali halal untuk suaminya yang pertama. Dalam hal ini, apakah wanita itu menjadi halal untuk suaminya yang pertama? Ibnu Umar menjawab, ‘Tidak, kecuali (jika saudaranya tersebut) menikahi  dengan raghbah (keinginan yang tulus), kami dahulu di zaman Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam menganggapnya sebagai zina’” (HR. Hakim dan Al Baihaki denan sanad yang shahih).
Di antara niat yang diharamkan adalah menikahi wanita yang ditalak suaminya tiga kali dengan niat agar ia dapat kembali halal bagi suaminya yang pertama. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam: