Thursday, January 31, 2013

Pengaruh Niat Terhadap Pernikahan

 
Niat sangat berpengaruh terhadap pernikahan, karena pernikahan harus didasari dengan raghbah (keinginan yang tulus), bukan karena tujuan-tujuan yang tidak sesuai dengan syari’at. Nafi’ berkata: “Ada seseorang datang kepada Ibnu Umar Radiallahu’anhu dan bertanya tentang seorang laki-laki yang mentalak istrinya tiga kali, lalu saudaranya menikahi mantan istrinya tersebut tanpa ada persekongkolan dengan suaminya yang pertama, yaitu dengan tujuan agar wanita itu dapat kembali halal untuk suaminya yang pertama. Dalam hal ini, apakah wanita itu menjadi halal untuk suaminya yang pertama? Ibnu Umar menjawab, ‘Tidak, kecuali (jika saudaranya tersebut) menikahi  dengan raghbah (keinginan yang tulus), kami dahulu di zaman Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam menganggapnya sebagai zina’” (HR. Hakim dan Al Baihaki denan sanad yang shahih).
Di antara niat yang diharamkan adalah menikahi wanita yang ditalak suaminya tiga kali dengan niat agar ia dapat kembali halal bagi suaminya yang pertama. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam:

“Allah Suhanahu Wa Ta’ala melaknat Al-Muhallil dan muhalla lahu.” (HR. Abu Dawud)
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, muhallil artinya lelaki yang menikahi wanita yang ditalak tiga dengan tujuan agar wanita itu menjadi halal bagi suaminya yang pertama, sedangkan muhallal lahu adalah suami yang mentalak tiga yang menyuruh seorang laki-laki untuk menikahinya dengan syarat mentalaknya agar istri menjadi halal untuk ia nikahi kembali.
Di antara niat yang diharamkan adalah menikahi seorang wanita dengan niat mentalaknya setelah beberapa waktu yang ia kehendaki. Hal ini merupakan hal yang diharamkan atas pendapat yang kuat karena ia menikahinya bukan karena raghbah sebagai mana dalam hadist Ibnu Umar di atas, dan juga lebih menyerupai nikah mut’ah. Di samping itu, nikah dengan niat talak mengandung penipuan, menyebabkan permusuhan, menghilangkan tsiqah (rasa percaya) di antara kaum muslimin dan menimbulkan banyak mafsadat dan kemungkaran. Tentunya nikah seperti ini banyak menimbulkan mudharat dan lebih layak dikatakan tidak sa ibandingkan dengan nikah mut’ah yang ada padanya saling ridha untuk berpisah pada waktu tertentu. 

Sumber: Buku "Niat Penentu Amal" oleh: Ustadz Abu Yahya Badru Salam

1 comments:

Anonymous said...

Setelah cerai dengan suami pertama khan kita harus nikah lagi dengan orang lain baru bisa balik lag. Aku masih bingung dengan hukum yang itu

Post a Comment

Thursday, January 31, 2013

Pengaruh Niat Terhadap Pernikahan

 
Niat sangat berpengaruh terhadap pernikahan, karena pernikahan harus didasari dengan raghbah (keinginan yang tulus), bukan karena tujuan-tujuan yang tidak sesuai dengan syari’at. Nafi’ berkata: “Ada seseorang datang kepada Ibnu Umar Radiallahu’anhu dan bertanya tentang seorang laki-laki yang mentalak istrinya tiga kali, lalu saudaranya menikahi mantan istrinya tersebut tanpa ada persekongkolan dengan suaminya yang pertama, yaitu dengan tujuan agar wanita itu dapat kembali halal untuk suaminya yang pertama. Dalam hal ini, apakah wanita itu menjadi halal untuk suaminya yang pertama? Ibnu Umar menjawab, ‘Tidak, kecuali (jika saudaranya tersebut) menikahi  dengan raghbah (keinginan yang tulus), kami dahulu di zaman Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam menganggapnya sebagai zina’” (HR. Hakim dan Al Baihaki denan sanad yang shahih).
Di antara niat yang diharamkan adalah menikahi wanita yang ditalak suaminya tiga kali dengan niat agar ia dapat kembali halal bagi suaminya yang pertama. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam:

“Allah Suhanahu Wa Ta’ala melaknat Al-Muhallil dan muhalla lahu.” (HR. Abu Dawud)
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, muhallil artinya lelaki yang menikahi wanita yang ditalak tiga dengan tujuan agar wanita itu menjadi halal bagi suaminya yang pertama, sedangkan muhallal lahu adalah suami yang mentalak tiga yang menyuruh seorang laki-laki untuk menikahinya dengan syarat mentalaknya agar istri menjadi halal untuk ia nikahi kembali.
Di antara niat yang diharamkan adalah menikahi seorang wanita dengan niat mentalaknya setelah beberapa waktu yang ia kehendaki. Hal ini merupakan hal yang diharamkan atas pendapat yang kuat karena ia menikahinya bukan karena raghbah sebagai mana dalam hadist Ibnu Umar di atas, dan juga lebih menyerupai nikah mut’ah. Di samping itu, nikah dengan niat talak mengandung penipuan, menyebabkan permusuhan, menghilangkan tsiqah (rasa percaya) di antara kaum muslimin dan menimbulkan banyak mafsadat dan kemungkaran. Tentunya nikah seperti ini banyak menimbulkan mudharat dan lebih layak dikatakan tidak sa ibandingkan dengan nikah mut’ah yang ada padanya saling ridha untuk berpisah pada waktu tertentu. 

Sumber: Buku "Niat Penentu Amal" oleh: Ustadz Abu Yahya Badru Salam

1 comment:

  1. Setelah cerai dengan suami pertama khan kita harus nikah lagi dengan orang lain baru bisa balik lag. Aku masih bingung dengan hukum yang itu

    ReplyDelete