Niat sangat berpengaruh terhadap
pernikahan, karena pernikahan harus didasari dengan raghbah
(keinginan yang tulus), bukan karena tujuan-tujuan yang tidak sesuai dengan
syari’at. Nafi’ berkata: “Ada seseorang datang kepada Ibnu Umar Radiallahu’anhu
dan bertanya tentang seorang laki-laki yang mentalak istrinya tiga kali, lalu
saudaranya menikahi mantan istrinya tersebut tanpa ada persekongkolan dengan
suaminya yang pertama, yaitu dengan tujuan agar wanita itu dapat kembali halal
untuk suaminya yang pertama. Dalam hal ini, apakah wanita itu menjadi halal
untuk suaminya yang pertama? Ibnu Umar menjawab, ‘Tidak, kecuali (jika
saudaranya tersebut) menikahi dengan raghbah
(keinginan yang tulus), kami dahulu di zaman Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam
menganggapnya sebagai zina’” (HR. Hakim dan Al Baihaki denan sanad yang
shahih).
Di antara niat yang diharamkan
adalah menikahi wanita yang ditalak suaminya tiga kali dengan niat agar ia
dapat kembali halal bagi suaminya yang pertama. Hal ini didasarkan pada sabda
Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam:
